Balik nama atau mutasi PBB adalah perpindahan nama Wajib Pajak PBB dari si A kepada si B. proses balik nama atau mutasi ini biasanya sudah didahului oleh adanya kegiatan jual beli tanah atau tanah & bangunan dari si pemilik lama (A) ke pemilik baru (B).
Perlu disadari oleh pemilik lama / penjual (A) proses jual beli tanah/ tanah & bangunan adalah proses hukum yang harus didukung oleh dokumen yang sah hitam di atas putih. Banyaknya sengketa tanah yang terjadi adalah tidak adanya dokumen jual beli yang sah yang disahkan oleh Notaris/PPAT, hanya berdasarkan kepercayaan antar penjual dan pembeli. Akibat fatalnya adalah sengketa kepemilikan tanah yang tidak berkesudahan.
Kewajiban
Kewajiban penjual (A) saat menjual / mengalihkan hak atas tanahnya kepada pembeli (B) adalah kewajiban untuk membayar PPh final sebesar 5% dari harga jual yang telah disepakati.
Contoh :
Si A menjual sebidang tanah seluas 30 m2 di daerah kebon jeruk kepada si B dengan harga transaksi 75 juta atau 2,5 juta/m2. dari SPPT PBB atas tanah tersebut dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 31.74.030.xxx.yyy-zzzz.0 didapatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 65 juta. Si A tidak memiliki hubungan keluarga dengan si B (jual beli biasa bukan karena waris).
Maka perhitungan PPh nya
PPh x harga transaksi/NJOP
karena Harga transaksi (75 jt) lebih tinggi dari NJOP (65jt) maka yang dipakai adalah yang lebih tinggi, sehingga
5 % x 65 juta = 3,25 juta.
ini adalah besarnya PPh yang harus disetor Penjual ke kas negara.
Kewajiban pembeli adalah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari transaksi/NJOP setelah dikurangi pengurang. Pengurang yang berlaku di kantor KPP Pratama kebon jeruk adalah 60 jt, maka :
5 % x (75 jt - 60 jt) = 5 % x 15 jt = 750 rb.
jadi SSB (Setoran BPHTB) yang dibayar pembeli kepada kas negara = 750 rb.
Untuk proses balik nama dokumen yang harus disertakan adalah :
1. foto copy identitas pembeli, KK
2. Surat keterangan lurah (PM 1) ditandatangani lurah tempat objek pajak
3. Foto copy SSB
4. Akte Jual Beli
5. Sertipikat tanah (bagi yang sudah memiliki)
6. Surat permohonan balik nama yang ditujukan ke kantor pajak
7. foto copy SPPT PBB dan tanda lunas pembayaran tahun berjalan (STTS)
8. SPOP/LSPOP yang sudah diisi lengkap jelas benar dan ditandatangani WP.
Dokumen isi selanjutnya diteliti dari segi administrasi, meliputi benar tidaknya dokumen (asli/palsu), benar tidaknya besarnya luasan objek pajak (tanah bangunan) benar tidaknya orang-orang yang terdapat dengan dokumen dan yang mengajukan mutasi dan apakah SSB telah dibayar dengan benar sesuai perhitungan.
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL)
PSL dilaksanakan oleh pegawai kantor pajak setelah diberikan Surat Tugas dan Surat Ijin Keluar untuk PSL oleh kantor pajak (kepala kantor). Dengan membawa dokumen yang telah diajukan oleh WP petugas mengecek kondisi lapangan Objek Pajak meliputi benar tidaknya alamat OP, luasan OP, dan benar tidaknya pengisian SPOP/LSPOP di lapangan. Yang sering terjadi adalah WP tidak mengisi LSPOP dengan benar terutama di komponen bangunannya. Beton diisi batu bata, keramik impor diisi semen, dll. Semua kondisi OP harus difoto sebagai bahan laporan ke kantor pajak agar dapat diproses.
PSL biasanya dibarengi dengan ekstensifikasi WP yaitu dengan cara menyarankan WP untuk diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi WP yang telah memenuhi persyaratan. Apabila WP tidak bersedia dengan alasan yang dibuat-buat atau tidak sesuai kondisi maka NPWP dapat diterbitkan secara jabatan oleh kepala kantor pajak yang bersangkutan.
Yang diterima dari proses mutasi adalah SPPT PBB baru dengan nama yang sudah dimutasi dan NPWP bagi wajib pajak. Mudah Bukan!!
Bagi temen-temen di seksi eksten, saat ke lapangan jangan lupa FOTO objek, sekalian cari data transaksinya. 1 kerjaan 2 kerjaan lain terselesaikan.
Selamat Bekerja.
(mohon dikoreksi untuk postingannya)
No comments:
Post a Comment