Wednesday, November 21, 2007

BALIK NAMA/MUTASI PBB


Balik nama atau mutasi PBB adalah perpindahan nama Wajib Pajak PBB dari si A kepada si B. proses balik nama atau mutasi ini biasanya sudah didahului oleh adanya kegiatan jual beli tanah atau tanah & bangunan dari si pemilik lama (A) ke pemilik baru (B).


Perlu disadari oleh pemilik lama / penjual (A) proses jual beli tanah/ tanah & bangunan adalah proses hukum yang harus didukung oleh dokumen yang sah hitam di atas putih. Banyaknya sengketa tanah yang terjadi adalah tidak adanya dokumen jual beli yang sah yang disahkan oleh Notaris/PPAT, hanya berdasarkan kepercayaan antar penjual dan pembeli. Akibat fatalnya adalah sengketa kepemilikan tanah yang tidak berkesudahan.

Kewajiban
Kewajiban penjual (A) saat menjual / mengalihkan hak atas tanahnya kepada pembeli (B) adalah kewajiban untuk membayar PPh final sebesar 5% dari harga jual yang telah disepakati.
Contoh :
Si A menjual sebidang tanah seluas 30 m2 di daerah kebon jeruk kepada si B dengan harga transaksi 75 juta atau 2,5 juta/m2. dari SPPT PBB atas tanah tersebut dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 31.74.030.xxx.yyy-zzzz.0 didapatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 65 juta. Si A tidak memiliki hubungan keluarga dengan si B (jual beli biasa bukan karena waris).

Maka perhitungan PPh nya
PPh x harga transaksi/NJOP
karena Harga transaksi (75 jt) lebih tinggi dari NJOP (65jt) maka yang dipakai adalah yang lebih tinggi, sehingga
5 % x 65 juta = 3,25 juta.
ini adalah besarnya PPh yang harus disetor Penjual ke kas negara.

Kewajiban pembeli adalah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari transaksi/NJOP setelah dikurangi pengurang. Pengurang yang berlaku di kantor KPP Pratama kebon jeruk adalah 60 jt, maka :
5 % x (75 jt - 60 jt) = 5 % x 15 jt = 750 rb.
jadi SSB (Setoran BPHTB) yang dibayar pembeli kepada kas negara = 750 rb.

Untuk proses balik nama dokumen yang harus disertakan adalah :
1. foto copy identitas pembeli, KK
2. Surat keterangan lurah (PM 1) ditandatangani lurah tempat objek pajak
3. Foto copy SSB
4. Akte Jual Beli
5. Sertipikat tanah (bagi yang sudah memiliki)
6. Surat permohonan balik nama yang ditujukan ke kantor pajak
7. foto copy SPPT PBB dan tanda lunas pembayaran tahun berjalan (STTS)
8. SPOP/LSPOP yang sudah diisi lengkap jelas benar dan ditandatangani WP.

Dokumen isi selanjutnya diteliti dari segi administrasi, meliputi benar tidaknya dokumen (asli/palsu), benar tidaknya besarnya luasan objek pajak (tanah bangunan) benar tidaknya orang-orang yang terdapat dengan dokumen dan yang mengajukan mutasi dan apakah SSB telah dibayar dengan benar sesuai perhitungan.

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL)
PSL dilaksanakan oleh pegawai kantor pajak setelah diberikan Surat Tugas dan Surat Ijin Keluar untuk PSL oleh kantor pajak (kepala kantor). Dengan membawa dokumen yang telah diajukan oleh WP petugas mengecek kondisi lapangan Objek Pajak meliputi benar tidaknya alamat OP, luasan OP, dan benar tidaknya pengisian SPOP/LSPOP di lapangan. Yang sering terjadi adalah WP tidak mengisi LSPOP dengan benar terutama di komponen bangunannya. Beton diisi batu bata, keramik impor diisi semen, dll. Semua kondisi OP harus difoto sebagai bahan laporan ke kantor pajak agar dapat diproses.

PSL biasanya dibarengi dengan ekstensifikasi WP yaitu dengan cara menyarankan WP untuk diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi WP yang telah memenuhi persyaratan. Apabila WP tidak bersedia dengan alasan yang dibuat-buat atau tidak sesuai kondisi maka NPWP dapat diterbitkan secara jabatan oleh kepala kantor pajak yang bersangkutan.

Yang diterima dari proses mutasi adalah SPPT PBB baru dengan nama yang sudah dimutasi dan NPWP bagi wajib pajak. Mudah Bukan!!

Bagi temen-temen di seksi eksten, saat ke lapangan jangan lupa FOTO objek, sekalian cari data transaksinya. 1 kerjaan 2 kerjaan lain terselesaikan.

Selamat Bekerja.
(mohon dikoreksi untuk postingannya)


REZEKI ITU TAK PERNAH SALAH ALAMAT

Jika kita termasuk yang sering bercukur di tukang cukur bermerk "Pangkas Rambut", cobalah bertanya kepada si akang pemangkas rambut tersebut perihal pendapatannya, maka kita akan takjub bagaimana dia bisa memperoleh 100 hingga 200 ribu perhari

Kemudian tanyakan juga kepada para pedagang toko kecil yang banyak berdiri di sudut jalan atau ujung gang, biasanya mereka menjual rokok, penganan kecil seperti biskuit dan permen dan juga kebutuhan rumah tangga seperti sabun dan pasta gigi. Hampir semua pemilik warung kecil itu selalu ada saja yang membeli barang dangangan mereka.

Semua pun tahu, bahwa nyaris semua penjahit yang datang dari padang kemudian mencari nafkah di Kalimantan Barat atau di wilayah lain, tetapi kenyataannya mereka tetap hidup dan bisa sejahtera. Seperti halnya tempat-tempat penambal ban maupun bengkel motor di pinggir jalan itu sering kita panggil "Ucok" yang menandakan mereka datang dari Sumatra Utara, tetapi tetap bisa mendapat uang di rantau orang

Tentu sangat menarik memperhatikan fenomena ini, karena masing-masing mereka sudah ada 'jatah' rezeki dari Allah Swt. Seperti halnya semut yang kecil itu atau nyamuk. Makhluk Allah ini mempunyai rezeki masing-masing. Dan Allah Maha Adil membagi-bagi rezeki kepada setiap makhluk di muka bumi ini.

Lebih jelasnya, setiap orang itu akan mendapatkan rezeki tergantung dari keterampilan yang dimilikinya. Orang yang memiliki skill memotong rambut, maka ia akan membuka usaha cukur rambut. Orang yang mendapatkan pelayanan dari keahlian si tukang cukur, akan membayar sesuai jerih payah dan keahlian tersebut. Sama halnya dengan kita, keterampilan apa yang bisa kita "jual" agar pihak lain mau mengeluarkan sejumlah uang sesuai keahlian yang kita miliki itu.

Intinya, jangan pernah berharap rezeki akan datang begitu saja tanpa ada satu usaha untuk menunjukkan satu bentuk keterampilan yang kita miliki. Lebih dari satu keterampilan yang kita miliki, Insya Allah akan lebih pula yang bisa didapat. Tidak punya keterampilan satu pun, siap-siap selalu gigit jari karena kesempatan selalu terlewat begitu saja tanpa bisa kita raih.

Misalnya begini, pernah ada seorang kawan yang bertanya perihal lowongan di tempat saya bekerja. Kemudian saya tanya, "Mengoperasikan mesin jahit bisa? Bisa memotong kain dengan mesin tidak ?" Untuk dua pertanyaan tersebut, jawabannya sama : Tidak. Ooh, ya kalau begitu saya ajukan satu pertanyaan lagi, "Bisa mengemudi mobil?" Berhubung saat itu di kantor memang sedang membutuhkan seseorang dengan keahlian tersebut. Nyatanya, ia juga menjawab "Tidak" meski dibubuhi kalimat pendukung, "tapi saya bisa belajar kok"

Agak sulit bagi siapa pun untuk membantu mencarikan pekerjaan buat seseorang yang tidak memiliki satu pun keterampilan. Bahkan seorang Office Boy (OB) sekalipun memiliki keterampilan khusus yang menjadi prasyarat ia bisa diterima bekerja sebagai office boy.

Rezeki tidak pernah salah alamat, itu pasti. Kalau mengibaratkannya dengan seorang tukang pos pengantar surat, ia tidak akan pernah kesulitan mengantar surat jika tertera alamat yang jelas dan lengkap. Ditambah lagi, si pemilik rumah pun semestinya menuliskan alamat rumahnya dengan jelas, seperti nomor rumah, RT/RW dan lain sebagainya, agar pak pos tak kesulitan mencocokkan alamat tertera di surat dengan alamat kita. Jangan salahkan jika tukang pos kebingungan mencari alamat kita, karena boleh jadi kita memang tak memasang alamat jelas di depan rumah.

Jadi, tunjukkan kemampuan, keterampilan, dan keahlian yang kita miliki. Agar orang lain bisa melihatnya dengan jelas dan memberikan kesempatan terbaik buat kita. Karena rezeki memang tidak pernah salah alamat, hanya kadang kita sendiri yang tak menunjukkan alamat jelas, sehingga seringkali rezeki berlalu begitu saja. **
Sumber : dudung.net
Penulis : Oleh : Adi Supriadi,S.Sos (Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan)